Tahapan Penyusunan RPJMDES

Paska pelantika Kepala Desa periode 2019 – 2025 sesuai dengan permendagri bahwa 3 bulan setelah kepala desa di lantik maka harus segera menyusun RPJMDEs.

Tahapan penyususnan sudah mulai di laksanakan dengan mengadakan musyawarah dusun untuk menggagas usulan usulan yang nantinya akan di bawa ke tingkat desa mellaui Musdes dan selanjutnya akan di tetapkan untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan sesuai dengan visi dan misi kepala desa yang baru.

Semoga arah kebijakan pembangunan di Desa Tangkisan paska pimpinan yang baru akan senantiasa lebih baik untik kemajun di Desa.

Masyarakat tengah menanti hasil kerja keras kepala desa baru yang diharapkan membawa hal yg lebih baik lagi.

Tahapan Penyusunan RPJMDES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *