Pasca pelantika Kepala Desa periode 2019 – 2025 sesuai dengan Permendagri bahwa 3 bulan setelah kepala desa di lantik maka harus segera menyusun RPJMDEs.
Tahapan penyusunan sudah mulai dilaksanakan dengan mengadakan musyawarah dusun untuk menggagas usulan usulan yang nantinya akan di bawa ke tingkat desa melaui Musyawarah Desa dan selanjutnya akan ditetapkan untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan sesuai dengan visi dan misi kepala desa yang baru.
Semoga arah kebijakan pembangunan di Desa Tangkisan paska pimpinan yang baru akan senantiasa lebih baik untik kemajuan di Desa.
Masyarakat tengah menanti hasil kerja keras kepala desa baru yang diharapkan membawa hal yang lebih baik lagi.
Desa Tangkisan merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah 579,765 Ha, serta memiliki penduduk 5.664 jiwa yang ada dalam 1.812 KK, terbagi dalam jenis kelamin laki-laki berjumlah 2.781 jiwa dan jenis kelamin perempuan sejumlah 2.883 jiwa (data th.2020). Berdomisili dalam 5 (lima) wilayah dusun, 8 (delapan) Rukun Warga (RW) serta 24 (dua puluh empat) Rukun Tetangga (RT).
Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga, mengingat kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintah Desa, hingga dengan demikian dalam melaksanakan pokok fungsi dan peranannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah yang lebih tinggi.