Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.

 

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk Desa Karanganyar nama domainnya adalah karanganyar.desa.id

By admindesa

Desa Tangkisan merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah 579,765 Ha, serta memiliki penduduk 5.664 jiwa yang ada dalam 1.812 KK, terbagi dalam jenis kelamin laki-laki berjumlah 2.781 jiwa dan jenis kelamin perempuan sejumlah 2.883 jiwa (data th.2020). Berdomisili dalam 5 (lima) wilayah dusun, 8 (delapan) Rukun Warga (RW) serta 24 (dua puluh empat) Rukun Tetangga (RT). Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga, mengingat kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintah Desa, hingga dengan demikian dalam melaksanakan pokok fungsi dan peranannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *